Kaidah Pembuktian dalam Hukum Islam (Kaidah Ketujuh)

 
Kaidah Pembuktian dalam Hukum Islam (Kaidah Ketujuh)

LADUNI.ID - Tatkala terjadi sengketa tuduhan, Nabi Muhammad bersabda:
البينة على المدعي واليمين على من أنكر
"Bukti dibebankan atas penuduh, sedangkan sumpah dibebankan atas tertuduh"

Hadis di atas menjadi kaidah penting dalam hukum Islam dan prinsipnya juga dipakai dalam hukum modern di seluruh dunia.

Dalam hukum islam, bila ada tuduhan, maka pihak penuduh lah yang wajib mendatangkan bukti atas tuduhan yang ia buat. Bila tuduhan itu tak disertai bukti yang cukup, maka pihak tertuduh cukup membatalkan tuduhan itu dengan sumpah saja lalu tertuduh secara hukum dinyatakan bebas dari segala tuduhan.

Kaidah ini diberlakukan untuk mencegah orang seenaknya saja melempar tuduhan pada orang lain lalu membebankan pembuktiannya pada tertuduh. Contoh tuduhan seenaknya saja misalnya:

1. Si A menuduh si B sebagai anak zina dari ibunya dengan lelaki lain. Kalau tak percaya coba B melakukan tes DNA dengan orang tuanya, kata si A. Tuduhan si A ini tanpa bukti sama sekali dan harus ditolak. Seharusnya ialah yang mendatangkan bukti valid bahwa B adalah anak zina, bukan malah menyuruh B untuk membuktikan dirinya bukan anak zina sebagaimana dituduhkan. Si B dalam hal ini cukup bersumpah saja tanpa perlu test DNA.

Si A tak boleh kemudian bilang: "Nah itu buktinya dia tak berani melakukan test DNA, kalau memang benar, harusnya dia berani test DNA". Ini nalar yang keliru dan layak diganjar dengan hukuman agar tak seenaknya bicara.

Bila kemudian si A punya bukti valid soal tuduhannya, barulah si B harus melawan bukti tersebut dengan data valid juga, misalnya dengan test DNA itu.

2. Pihak A menuduh pihak B berbuat curang. Dalam hal ini pihak A yang wajib membuktikan semua detail tuduhannya itu dengan bukti yang valid. Bukan malah menuntut pihak B agar diproses oleh pihak berwenang dan seluruh pekerjaan pihak B agar diuji.

Pihak B sebagai tertuduh tak wajib melakukan apa-apa secara hukum, cukup dengan sumpah saja sudah batal semua tuduhan padanya yang tak disertai bukti. Pihak A malah melanggar hukum bila kemudian menyebar gossip bahwa keengganan B untuk meladeni tuntutan A adalah bukti bahwa B benar-benar curang sebab kalau tak curang pasti dia tak keberatan menyuruh pihak berwenang melakukan audit.

Bila A benar-benar dapat membuktikan klaim kecurangannya, maka barulah B harus melawan bukti pihak A itu dengan bukti lain, misalnya dengan hasil audit dari pihak berwenang.

3. Si A menuduh matinya beberapa anak akibat diracun oleh si B yang tak lain adalah orang tuanya. Dalam hal ini si A lah yang secara hukum dituntut untuk membuktikan tuduhannya, misalnya dengan menghadirkan saksi yang melihat aksi itu, atau adanya rekaman CCTV disertai botol racun dengan sidik jari si B. Bila ia tak bisa memberikan bukti apapun, maka tuduhannya tertolak sepenuhnya.

Si A tak berhak sama sekali menuntut agar jenazah orang-orang yang mati itu diotopsi guna membuktikan tuduhannya benar sebab tak boleh merusak kehormatan jenazah berdasarkan tuduhan yang tak bisa dibuktikan sama sekali. Si A haram hukumnya kemudian mewacanakan bahwa keengganan untuk otopsi itu adalah hukti bahwa Si B adalah pembunuh sebab kalau si B bukan pembunuh hatusnya berani melakukan otopsi. Si A berhak dihukum bila melakukan hal semacam ini.

Andai si A berhasil membuktikan tuduhannya dengan beberapa bukti valid, barulah B layak membalasnya dengan bukti otopsi.

Nalar hukum ini jangan sampai dibalik. Jangan sampai seseorang dibuat repot dengan tuduhan orang lain yang hanya bermodal ucapan dan kemungkinan-kemungkinan saja. Setiap orang dinyatakan bebas dari tuntutan apapun sebelum terbukti sebaliknya, sebagaimana dalam kaidah lain, yaitu:

الأصل براءة الذمة
"Status asal adalah bebas dari tuntutan".

Dalam teori hukum modern, kaidah ini dikenal sebagai asas praduga tak bersalah. Asas ini harus dijadikan pedoman menyikapi semua kasus tuduhan yang masih belum terbukti secara sah kebenarannya di pengadilan.

Bagaimana dengan tuduhan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) di pilpres saat ini? Sebelumnya Bawaslu telah menolak gugatan pihak 02 sebab bukti yang hanya berupa link dan Screenshot dianggap belum cukup sebagai alat bukti tuduhan TSM. Kini kita hanya tinggal menunggu keputusan MK apakah 51 bukti (hingga tulisan ini dibuat) yang diajukan oleh pihak 02 ke MK dianggap cukup membuktikan adanya kecurangan TSM yang mereka tuduhkan. Kita tunggu saja.

Semoga bermanfaat.

Oleh: Abdul Wahab AHmad