Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Dalil Qurban

Memberi Lebih Kepada Panitia Kurban

13 Aug 2019 · 6.728 dibaca · Dalil Qurban

LADUNI.ID - Memberikan daging lebih kepada panitia atau tim penyembelih dan yang membantunya atas nama hadiah atau sedekah atau sekedar kebaikan, menurut sebagian ulama’ diperbolehkan. Artinya memang harus dibedakan antara daging diberikan kepada orang-orang tersebut sebagai upah (ujroh) yang terlarang dengan sebagai hadiah atau sedekah yang diperbolehkan.

Al-Hafidz Badruddin al-Aini dalam Umdah al-Qari (XV/254), berkata:

وقيل إعطاء الجازر على سبيل الأجرة ممنوع لكونه معاوضة وأما إعطاؤه صدقة أو هدية أو زيادة على حقه فالقياس الجواز

“Dikatakan oleh sebagian ulama’, memberikan (daging kurban) kepada penyembelih hewan (jagal) atas nama ujroh adalah tidak boleh, karena ada unsur mengambil ganti dari pekerjaannya (mu’awadhah). Adapun memberikan (daging) sebagai sedekah atau hadiah atau tambahan atas hak-nya, maka secara qiyas adalah boleh”

Pendapat pada nukilan di atas disepakati juga oleh al-Hafizh Ibn Hajar al-Asqallani dalam Fath al-Bari dan Syaikh Ubaidillah al-Mubarakfuri dalam Mir’ah al-Mafatih.

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →