Tugas Krusial Ulama Perempuan
LADUNI.ID, Jakarta - Perkembangan zaman yang sangat pesat dan kian kompleks dewasa ini, sangat membutuhkan peran serta para ulama, kaum intelektual dan cendekiawan dalam mengatasi problematika dalam kompleksitas zaman.
Peran serta tersebut tidak hanya perlu dilakukan oleh para tokoh ulama dan cendekiawan laki-laki, melainkan juga oleh ulama perempuan. Lalu apakah tugas dan kewajiban ulama perempuan/perempuan ulama? Demikian pertanyaan para santri dalam sebuah seminar di Pesantren Krapyak, Yogyakarta.
Aku menawarkan jawaban begini:
Para ulama perempuan bersama ulama laki-laki mengembangkan pemahaman atas sumber-sumber Islam atau teks-teks keagamaan itu melalui pendekatan yang lebih terbuka (inklusive), kritis, rasional, substantif dan kontekstual.
Para ulama perempuan bersama ulama laki-laki, bekerja keras (berijtihad) untuk menghasilkan sumber-sumber pengetahuan keislaman dan fatwa-fatwa yang berkeadilan dan nondiskriminatif.
Sudah saatnya para ulama perempuan bersama ulama laki-laki bergerak melangkah melakukan rekonstruksi dari pendekatan model tafsir ke model takwil (hermeneutik), dari konservatisme ke progresifisme, dan dari seputar memaknai teks (fahmul khitab) secara harfiah ke menemukan cita-cita teks (fahmul murad minal khitab/cita-cita hukum Tuhan) atau dalam konteks hari ini populer disebut “Maqashid As-Syari’ah”.
- Baca juga: Tanda-Tanda Karakter Seorang Ulama
Cita-cita itu adalah tegaknya keadilan dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Ini adalah tugas bersama ulama, intelektual, cendikiawan dan para sarjana, baik laki-laki maupun perempuan.
Ulama perempuan diharapkan terlibat aktif dalam penyebaran nalar Islam wasathi, yakni sebuah cara pandang moderat, toleran, menghargai keragaman dan anti kekerasan dalam segala bentuknya.
Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, bahkan merupakan bagian yang besar, ulama perempuan memiliki hak dan kewajiban untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara sebagaimana dinyatakan dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia pada kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, dan negara. Dan tentu perlu terlibat aktif dalam perumusan kebijakan-kebijakan negara. []
Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 30 Januari 2021. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
___________
Penulis: KH. Husein Muhammad
Editor: Hakim
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...