Tugas Krusial Ulama Perempuan

 
Tugas Krusial Ulama Perempuan
Sumber Gambar: kupi.walisongo.ac.id, Ilustrasi: laduni.ID

LADUNI.ID, Jakarta - Perkembangan zaman yang sangat pesat dan kian kompleks dewasa ini, sangat membutuhkan peran serta para ulama, kaum intelektual dan cendekiawan dalam mengatasi problematika dalam kompleksitas zaman.

Peran serta tersebut tidak hanya perlu dilakukan oleh para tokoh ulama dan cendekiawan laki-laki, melainkan juga oleh ulama perempuan. Lalu apakah tugas dan kewajiban ulama perempuan/perempuan ulama? Demikian pertanyaan para santri dalam sebuah seminar di Pesantren Krapyak, Yogyakarta.

Aku menawarkan jawaban begini:

Para ulama perempuan bersama ulama laki-laki mengembangkan pemahaman atas sumber-sumber Islam atau teks-teks keagamaan itu melalui pendekatan yang lebih terbuka (inklusive), kritis, rasional, substantif dan kontekstual.

Para ulama perempuan bersama ulama laki-laki, bekerja keras (berijtihad) untuk menghasilkan sumber-sumber pengetahuan keislaman dan fatwa-fatwa yang berkeadilan dan nondiskriminatif.

Sudah saatnya para ulama perempuan bersama ulama laki-laki bergerak melangkah melakukan rekonstruksi dari pendekatan model tafsir ke model takwil (hermeneutik), dari konservatisme ke progresifisme, dan dari seputar memaknai teks (fahmul khitab) secara harfiah ke menemukan cita-cita teks (fahmul murad minal khitab/cita-cita hukum Tuhan) atau dalam konteks hari ini populer disebut “Maqashid As-Syari’ah”.

Cita-cita itu adalah tegaknya keadilan dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Ini adalah tugas bersama ulama, intelektual, cendikiawan dan para sarjana, baik laki-laki maupun perempuan.

Ulama perempuan diharapkan terlibat aktif dalam penyebaran nalar Islam wasathi, yakni sebuah cara pandang moderat, toleran, menghargai keragaman dan anti kekerasan dalam segala bentuknya.

Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, bahkan merupakan bagian yang besar, ulama perempuan memiliki hak dan kewajiban untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara sebagaimana dinyatakan dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia pada kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, dan negara. Dan tentu perlu terlibat aktif dalam perumusan kebijakan-kebijakan negara. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 30 Januari 2021. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Penulis: KH. Husein Muhammad

Editor: Hakim