Tugas Ulama Perempuan Menurut KH. Husein Muhammad

LADUNI.ID, Jakarta - Perkembangan zaman yang sangat pesat dan kian kompleks dewasa ini, sangat membutuhkan peran serta para ulama, kaum intelektual dan cendekiawan dalam mengatasi problematika dalam kompleksitas zaman.
Peran serta tersebut tidak hanya perlu dilakukan oleh para tokoh ulama dan cendekiawan laki-laki, melainkan juga terkhusus oleh ulama perempuan. Apa sebenarnya tugas dan kewajiban seorang ulama perempuan? Berikut ini adalah penjelasan KH. Husein Muhammad tentang tugas dan kewajiban ulama perempuan.
***
Apakah tugas dan kewajiban ulama perempuan/perempuan ulama? Demikian pertanyaan para santri dalam sebuah seminar di Pesantren Krapyak, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Aku menawarkan jawaban begini:
Para ulama perempuan bersama ulama laki-laki mengembangkan pemahaman atas sumber-sumber Islam atau teks-teks keagamaan itu melalui pendekatan yang lebih terbuka (inklusif), kritis, rasional, substantif dan kontekstual.
Para ulama perempuan bersama ulama laki-laki, bekerja keras (berijtihad) untuk menghasilkan sumber-sumber pengetahuan keislaman dan fatwa-fatwa yang berkeadilan dan non-diskriminatif.
Sudah saatnya para ulama perempuan bersama ulama laki-laki bergerak melangkah melakukan rekonstruksi dari pendekatan model tafsir ke model takwil (hermeneutik), dari konservatisme ke progresifisme, dan dari seputar memaknai teks (fahm al-Khitab) secara harfiah ke menemukan cita-cita teks (fahm al-Murad min al-Khitab/cita-cita hukum Tuhan) atau dalam konteks hari ini populer disebut “Maqashid al-Syari’ah”.
Cita-cita itu adalah tegaknya keadilan dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Ini adalah tugas bersama ulama, intelektual, cendikia dan para sarjana, laki-laki dan perempuan.
Ulama perempuan diharapkan terlibat aktif dalam penyebaran nalar Islam wasathi: sebuah cara pandang moderat, toleran, menghargai keragaman dan anti-kekerasan dalam segala bentuknya.
Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, bahkan bagian besar, ulama perempuan memiliki hak dan kewajiban untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara sebagaimana dinyatakan dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia pada kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, dan negara. Dan terlibat aktif dalam perumusan kebijakan-kebijakan negara.(*)
- Baca juga: Tanda-Tanda Seorang Ulama
***
Penulis: KH. Husein Muhammad
Editor: Muhammad Mihrob
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...