Pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap Pengalokasian Dana Kredit Bank

 
Pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap Pengalokasian Dana Kredit Bank
Sumber Gambar: Merdeka.com

Laduni.ID, Jakarta – Pengalokasian dana adalah cara bank untuk menjual dana yang diterima oleh nasabah yang menyimpan dananya di bank, dan dana yang tersimpan itu dipinjamkan kembali kepada nasabah lain dalam bentuk kredit.

Tujuan bank mengalokasikan pinjaman dana ke nasabah agar bank mendapatkan keuntungan.  Keuntungan yang didapatkan bank saat memberi pinjaman adalah suku bunga yang diterima pada saat nasabah membayar pinjamannya. Keuntungan bank dari peminjaman kredit ini akan meningkat apabila banyak nasabah yang melakukan peminjaman kredit.

Penetapan suku bunga untuk peminjaman kredit pada setiap bank berbeda-beda, tingginya suku bunga tidak menyebabkan kedua belah pihak saling mendapat keuntungan. Keuntungan dari tingginya suku bunga hanya didapatkan oleh pihak bank saja, tapi untuk pihak nasabah akan merasa keberatan untuk membayar pinjaman tersebut karna suku bunga yang terlalu tinggi.

Di Indonesia saat ini banyak sekali perusahaan yang bergerak di bidang perbankan yang membuat nilai suku bunga yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bank central mengalami perubahan. Sehingga banyak perusahaan perbankan yang menawarkan pinjaman kredit dengan suku bunga yang lebih rendah agar dapat menarik minat banyak nasabah untuk melakukan penjualan kredit.

Indonesia dari tahun 2020 hingga 2021 sedang menghadapi pandemi Covid-19 yang memberikan dampak sangat besar. Seperti di dunia pendidikan yang membuat para pelajar untuk melakukan pembelajaran secara online atau daring, pandemi juga menghantam dunia pekerja yang menyebabkan banyak pekerja harus melakukan pekerjaannya di rumah saja atau yang biasa di sebut work from home.

Dampak yang lebih parah dirasakan oleh para pekerja adalah diberhentikan atau diPHK dari perusahaan. Akibat dari diberhentikannya para pekerja membuat sebagian besar mengalami kesusahan dalam kondisi keuangan dan membuat tingkat pengangguran lebih meningkat, karena banyak juga perusahaan membatasi penerimaan karyawan baru.

Karena sedang dalam kondisi keuangan yang sulit, para pekerja berusaha untuk mengembalikan kondisi ekonomi mereka dengan berbagai cara, entah itu menjual harta berharga atau banyak yang melakukan peminjaman dana kepada bank. Peminjaman dana dari bank bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau sebagai modal usaha.

Bukan hanya masyararakat saja yang mengalami efek merugikan karena pandemic, efek ini juga dialami oleh para perusahaan perbankan. Kerugian ini terjadi akibat banyak nasabah yang telah melakukan peminjaman kredit tidak dapat membayar atau mengansur pinjaman tersebut.

Bank Indonesia menyampaikan, bahwa peminjaman kredit perbankan pada semester I-2020 melambat karena aktivitas perekonomian terbatas dan membuat para perbankan harus lebih hati-hati dalam menyalurkan kredit. Akibat pandemi ini, pertumbuhan kredit perbankan mengalami penurunan yang di mana pada tahun 2019 tercatat sebasar 6,08 persen menjadi 1,49 persen pada bulan Juni 2020.

Saat kondisi normal, tingkat suku bunga berpengaruh cukup penting mendorong permintaan kredit. Namun, pada saat pandemi, permintaan kredit tetap menarik minat para nasabah meskipun perubahan suku bunga kredit tidak berpengaruh besar terhadap permintaan kredit.

Saat ini pemerintah sedang dalam proses memperbaiki kondisi perekonomian, sehingga sektor perbankan juga harus memulihkan kembali permintaan kredit kerja yang turun karena dampak pandemi Covid-19. Permintaan kredit yang turun menjadi salah satu perhatian pemerintah saat ini. Namun pada tahun 2021 OJK mencatat bahwa peminjaman kredit perbankan pada Juni 2021 telah meningkat sebesar Rp 67,39 triliun dan telah tumbuh sebesar 0,59 persen atau 1,83 persen menjadi Rp 5.581,8 triliun. Ini meneruskan tren perbaikan selama empat bulan terakhir seiring berjalannya stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya.

Perbaikan ini didorong oleh mulai membaiknya permintaan kredit seiring dengan berlanjutnya pemulihan kinerja dan aktivitas badan usaha, rumah tangga dan UMKM. Dengan adanya PPKM Level 3 dan 4 di Juli dan Agustus tahun 2021 ini, kemungkinan akan memberi tekanan kepada sektor riil yang berdampak pada permintaan peminjaman kredit pada kuartal ke dua tahun 2021. Karena dengan menurunnya angka kasus positif harian diikuti pelonggaran PPKM secara bertahap, maka permintaan peminjaman kredit akan meningkat kembali seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat dan pembukaan kembali berbagai aktivitas ekonomi.

Strategi yang dapat dilakukan oleh bank untuk menaikkan pendapatan dari peminjaman kredit yaitu menjalin hubungan dengan agen properti, dealer kendaraan, perusahaan besar dan perusahaan fintech. Hal ini dapat menaikkan pendapatan dari peminjaman kredit karena subjek-subjek tersebut memiliki kecenderungan yang besar untuk melakukan transaksi dengan kredit.

Mereka juga dapat membantu mendorong promosi peminjaman kredit bank jika bank juga memberikan penawaran yang lebih baik dibandingkan bank lain. Memberikan penurunan suku bunga peminjaman kredit, tapi saat penurunan suku bunga sudah dilakukan oleh bank permintaan peminjaman kredit tidak mengalami kenaikan signifikan, hal ini disebabkan karena masyarakat takut tidak dapat membayarnya. Jadi yang harus kita lakukan terlebih dahulu adalah membuat masyarakat yakin dapat bisa membayar pinjaman tersebut.

Oleh: Fitria Hasim – Mahasiswa Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia


Editor: Daniel Simatupang